Kamis, 19 Februari 2015

APLIKASI PERANGKAT UJIAN


Alhamdulillahi robbil'alamin sebagai ucap syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga Aplikasi dapat terselesaikan.

Aplikasi sederhana ini sekedar untuk mempermudah Panitia Ujian baik Nasional maupun Sekolah.

Semoga Aplikasi ini Bermanfaat





Silahkan pilih link download di bawah ini

LINK 1          LINK 2          LINK 3          LINK 4

Jumat, 13 Februari 2015

SURAT BUAT PAK ANIES BASWEDAN

Setelah meminta izin kepada penulis, saya tulis ulang catatan seorang GURU yang merangkap sebagai OPERATOR SEKOLAH.

Semoga catatan ini menjadi inspiratif bagi para operator sekolah.

SAAT surat ini ditulis, kami berharap pak menteri Anies Baswedan baik-baik saja. Semoga Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan selalu dikaruniai kesehatan lahir dan batin, supaya dapat melaksanakan tugas dengan baik, agar bisa mengemban amanah sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia ditengah silang-sengkarutnya masalah yang menimpa dunia pendidikan kita.

Bapak Menteri Pendidikan yang Terhormat,
Perkenalkan, saya adalah seorang guru sekolah dasar dari sebuah kampung terpencil yang mungkin tidak akan pernah dijumpai dalam peta. Kebetulan saya dipercaya oleh Kepala Sekolah menjadi Tukang Entri Data, atau istilah kerennya adalah Operator Sekolah. Bukan hebat sebetulnya, tapi karena memang tak ada yang bersedia menempati posisi itu dengan dalih bermacam-macam. Jamak diketahui, beberapa tahun terakhir, dunia pendidikan kita memang sedang disibukkan oleh segala jenis pendataan baik berbasis online, offline, maupun setengah offline setengah online. Jamak pula, bahwa dalam prosesi tersebut, posisi kami sebagai tukang entri data katanya menduduki peranan penting, bahkan ada yang menyebutnya sebagai jantung sekolah, terlepas benar atau tidak.

Bapak Menteri, hari-hari ini, jika kita berselancar ke halaman-halaman ataupun grup-grup pendataan di media sosial, kita akan mendapati sebuah keadaan yang riuh-rendah, paralel dengan hingar-bingarnya kondisi sosial politik pemerintahan kita yang baru seumur jagung. Bapak pernah dengar yang namanya Dapodik, bukan? Saya yakin, bukan hanya pernah mendengar, bapak pasti tahu karena sudah beberapa kali melakukan inspeksi mendadak ke ruangan tempat kegiatan itu dilaksanakan, sebuah ruangan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari kementrian yang sekarang menjadi tanggung jawab bapak. Mengapa saya katakan riuh-rendah? Karena disamping Dapodik, ternyata ada juga jenis pendataan lain yang berumbul Padamu Negeri, pendataan yang dilaksanakan unit lain di bawah kementrian bapak. Kabarnya, untuk yang terakhir ini, pelaksanaannya dilakukan dengan menggandeng pihak ketiga.

Keriuh-rendahan yang saya maksud adalah perdebatan antara dua pihak yang tak pernah selesai, pertarungan antara dua kubu yang terus bergemuruh dari waktu ke waktu. Kami sendiri tidak mengerti, apa sesungguhnya yang terjadi di tingkat elit kementrian, sebagai pihak yang memiliki kewenangan menelorkan kebijakan di dunia pendidikan. Yang kami ketahui bahwa dulu sekali, ketika Menteri Pendidikan masih dipegang oleh pejabat sebelum bapak, Pak Nuh pernah mengeluarkan Instruksi Menteri No. 2 Tahun 2011 terkait pengelolaan data pendidikan. Instruksi tertanggal 17 Oktober 2011 itu memerintahkan untukmelakukan pengumpulan data dari satuan pendidikan secara bersama-sama antar Direktorat Jendral, dan memastikan bahwa satuan pendidikan hanya didata paling banyak satu kali dalam satu semester. Data dimaksud menyangkut tiga entitas data pokok berupa data Peserta Didik, Satuan Pendidikan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yang kemudian dikenal dengan istilah Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Data itulah yang akan digunakan pihak kementrian sebagai satu-satunya sumber (acuan) dalam pelaksanaan kegiatan dan pengambilan keputusan terkait dengan entitas pendidikan yang didata. Dari situlah kemudian muncul istilah single source, pendataan satu pintu, dan lain sebagainya.

Ketika waktu bergulir, dan keriuh-rendahan itu terjadi, Pak Menteri merasa perlu melakukan penegasan. Maka muncullah surat edaran perihal Pelaksaaan Instruksi Menteri Nomor 2 Tahun 2011. Dalam surat tertanggal 11 Februari 2014 tersebut, beliau menegaskan bahwa Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) sebagai pihak yang ditugasi secara khusus untuk merancang basis data pendidikan harus memastikan bahwa penjaringan data dengan sistem pendataan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) bersifat relasional dan longitudinal, telah mencakup 3 (tiga) entitas data pokok. Bahkan secara jelas dan terang benderang disebutkan dalam point ketiga, bahwa apabila ada unit kerja dan institusi yang memerlukan atribut data yang belum terjaring melalui Aplikasi Pendataan Dapodik, dapat menginformasikan kepada pihak PDSP untuk segera dapat melengkapi atribut dimaksud pada Aplikasi Dapodik, sehingga tidak diperkenankan melakukan penjaringan data sendiri yang terpisah dari sistem pendataan Dapodik.

Bapak Menteri yang terhormat,
Kami memang hanya petugas entri data, kami sama sekali buta terhadap apapun saja yang terjadi di tingkat pusat. Atau barangkali kami terlalu bodoh, sehingga tidak mampu memahami instruksi menteri sampai kemudian muncul dualisme pendataan seperti yang terjadi saat ini. Yang kami tahu, kami hanya tukang entri data. Ketika masing-masing pihak di wilayah kementrian pusat bersikukuh dengan pendapat dan pendiriannya masing-masing, yang menjadi korban tetaplah kami di lingkungan bawah. Yang betul-betul merasakan dampaknya adalah pihak sekolah, dengan kami para operator sekolah sebagai ujung tombaknya. Ketika sebagai tukang entri data harus menginput data yang sama secara berulang-ulang, yang kami pahami hal itu menyalahi kaidah efisiensi sebagaimana yang diinginkan dalam instruksi menteri? Belum lagi jika pendataan itu berbasis web yang harus seratus persen online, tidakkah terpikirkan bahwa sesungguhnya, banyak sekolah di negeri ini yang belum memiliki kesiapan infrastruktur untuk menunjang kegiatan yang dimaksud?

Bapak Menteri yang terhormat,
Saya yakin bapak sudah tahu bahwa jumlah sekolah dasar di negeri ini jauh lebih besar dibandingkan dengan jumlah sekolah yang ada diatasnya. Dan bapak juga pasti tahu, bahwa operator sekolah di sekolah dasar sebagian besar bukanlah murni petugas administrasi. Mereka adalah guru yang merangkap sebagai operator sekolah. Waba’du, jika sehari-harinya mereka disibukkan oleh pendataan yang tidak efektif dan efisien, tidakkah itu akan mengganggu tugas utama mereka sebagai guru yang harus bersentuhan langsung dengan peserta didik.

Sebetulnya masih banyak yang ingin saya sampaikan, bapak. Misalnya janji-janji manis tentang kesejahteraan operator sekolah, atau semacamnya. Tapi tak usahlah hal itu saya sampaikan. Sebagian besar dari kami memang relawan. Sebagai relawan, kami memang harus siap dalam kondisi apa saja. Bukankah panjenengan juga pernah bilang, Relawan tak dibayar itu bukan karena tak bernilai, tapi memang tak ternilai. Agak absurd memang. Tapi mau gimana lagi. Selama ini kami memang bukan tidak dibayar, tapi peraturan yang menyangkut kesejahteraan sepertinya belum sepenuhnya berpihak pada operator sekolah. Untuk urusan kesejahteraan, biarkanlah kami lebih memilih makan sinkong dalam kenyataan, daripada makan roti tapi dalam alam hayalan.

Oh ya, kabarnya, dengan diterbitkannya Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2015, struktur organisasi di Kementrian yang bapak pimpin mengalami perubahan. Kabarnya, badan yang melaksanakan pendataan itu sudah tidak ada. Kabarnya lagi, badan yang sudah tidak ada itu akan dilebur dengan unit satunya lagi dan berganti nama menjadi Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Kalau memang benar adanya, kami hanya berharap keriuh-rendahan ini akan selesai, semoga masing-masing pihak bisa duduk dalam satu meja agar kami bisa nyaman dalam bekerja. Tak lupa kami juga berharap, semoga kebijakan yang akan diterapkan berpihak dan mengakomodir seluruh kepentingan lapisan bawah. Begitu juga dengan pendataan satu pintu yang kemarin didengung-dengungkan. Kegiatan yang telah menguras waktu, tenaga, dan tentu saja biaya itu semoga tetap dilanjutkan. Sungguh tidak elok jika rumah yang sudah dibangun harus dirobohkan dengan desain bangunan baru dengan dalih kebijakan yang harus berbeda.

Bapak Menteri yang terhormat,
Sebelum surat ini saya akhiri, saya tetap dan selalu berharap agar bapak menteri selalu dalam lindungan-Nya. Semoga langkah bapak selalu terbimbing, sehingga arah pendidikan di negeri ini benar-benar akan menaburkan cahaya sesuai dengan yang dikehendaki olehNya. Kalau misalkan surat ini tak pernah sampai dan tak terbaca oleh bapak, tak apalah, yang penting uneg-uneg ini tersampaikan. Terakhir sekali, mohon maaf jika apa yang saya lakukan ini lancang dan membuat bapak tidak berkenan. Semoga kita semua ditolong olehNya. Salam.

Sumber : PENULIS